Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
“Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Macam-macam keadilan :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan Distributif Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
- Keadilan Komutatif Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Keadilan Sosial
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan sosial adalah sebuah konsep
yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda,
Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa
sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk
membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial
juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Sedangkan menurut beberapa
sumber yang didapatkan keadilan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
KEADILAN DISTRIBUTIF
Keadilan distributif ialah keadilan
yang berhubungan dengan jasa, kemakmuran, atau keberadaan menurut kerja,
kemampuan, dan kondisi/keberadaan seseorang. Misalnya, si A mempunyai tinggi
badan 190 cm dengan berat badan 95 kg. Si B memiliki tinggi badan 150 cm dengan
berat badan 40 kg. Keadilan distributif berarti membagi sesuai dengan apa yang
pantas dengan kondisi dan keadaan orang tersebut. Ukuran kain yang
diperuntukkan guna menjahit setelan jas si A tentu tidak sama dengan si B.
Kendati pun si A kita beri kain yang lebih lebar dan panjang dari si B, bukan
berarti tindakan itu tidak adil. Contoh lain, Otniel yang bergelar Doktor (S-3)
dan Anhar yang buta huruf tidaklah mungkin digaji sama ketika mereka bekerja
pada satu intitusi yang sama. Dengan demikian, keadilan distributif boleh juga
dikatakan sebagai keadilan proporsional. Ukuran keadilan di sini bukan terletak
pada kesamaan gaji atau barang, tetapi sesuai proporsinya. Keadilan ini sering
dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang dipimpinnya.
KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan komutatif ialah keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa seseorang. Keadilan ini boleh disebut keadilan hak asasi, suatu keadilan
yang secara alami dimiliki manusia. Misalnya, semua orang berhak untuk hidup.
Jikalau seseorang dengan atau tanpa sengaja merampas hak hidup seseorang atau
membatasi hak hidup seseorang, ia telah melanggar hak orang lain dan bersalah
menurut keadilan komutatif. Contoh lain, seseorang berhak untuk menyatakan
pendapat. Jika seseorang melarangnya untuk berpendapat atau membatasi pendapat
orang lain dengan mengintimidasi, berarti ia telah melanggar hak asasi orang
lain. Satu contoh lagi, setiap orang berhak untuk memeluk agama yang
diyakininya. Jika seseorang memperlakukan orang yang tidak seagama dengan dia
secara semena-mena, atau (bahkan) secara paksa dan kekerasan meniadakan hak
tersebut, ia telah bersalah dan bertindak tidak adil. Perusakan, penutupan, dan
pembakaran gedung ibadah merupakan bentuk kasar dari citra diri seseorang yang
tidak memiliki keadilan, apalagi kalau semua agama dalam negara itu mendapat
hak yang sama. Keadilan ini sangat penting untuk dihormati dan dijalankan.
Namun kenyataannya, keadilan ini semakin lama semakin tidak dihormati. Hak-hak
asasi manusia umumnya menyangkut hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak
untuk beragama, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk menyatakan pendapat,
dan hak untuk tidak boleh dihukum sebelum ada petunjuk atau bukti yang sah.
Dari keterangan ini dapat ditarik banyak sekali contoh yang lain yang dapat
dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Jujur jika diartikan secara baku
adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai
kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum
tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa
yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita
mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas
mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya,
penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit
investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU.
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur
harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi)
adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan
suatu pihak beraksi.
f. Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk
(namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan
pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh
seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat
dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
·
Berdasarkan
pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset
dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara
terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan
akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada
buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti:
kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak
pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi
“yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
·
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat
dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating
fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun
terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini
terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek
mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran
cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam
kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya
diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus
sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara
otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus
berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari
berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan
mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk
memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo
tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening
tertentu.
·
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan
sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan
terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya
konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua
pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada
pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
·
Berdasarkan
keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized
fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi
bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada
lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga
custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties
of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum.
Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak
yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas
pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang
tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat
diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan
dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu
diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Macam-macam Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan
serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan
di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang
dilaporkan dan pihak pelapor.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan dineraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Pemulihan Nama Baik
·
Pengertian
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak
hanya dibibir, melainkan harus
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
·
Hakekat
Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik
itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan
di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai
dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu
perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena
perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak
yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan adalah sebuah perilaku
yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama
manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera
ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah
kita duga.
PENYEBAB PEMBALASAN
·
Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
·
Karena
ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi
tersebut.
·
Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
CONTOH PEMBALASAN
Sebagai contoh jika ada seorang anak
laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka
dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya.
Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa
yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak
tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai
cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal
lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu
hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada
keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula.
Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak
mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak
tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya
berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya
akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung
akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan
menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu
siksaan di neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar